Menurut Pasal 174 KHI : AHLI WARIS; yaitu (1) a. Ayah, Anak laki-laki, Saudara laki- laki, Paman dan Kakek; Ibu, Anak Perempuan, Saudara perempuan, Nenek. b. duda/ janda. (2)Apabila semua Ahli Waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, JANDA atau duda. Jelas dan Tegas , tidak tersebut KEPONAKAN. Pasal 69 huruf b UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Menurut M. Yahya Harahap di dalam bukunya berjudul “Kekuasaan Mahkamah Agung; Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata”, terdapat 4 (empat) bagian yang dapat dijelaskan terkait dengan Pasal 67 huruf b jo. Bahwa, Terbanding mengajukan kontra memori bandingnya, tanggal 1 Maret 2021, yang diterima Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada tanggal 1 Maret 2021, dengan alasan antara lain sebagai berikut; 1. Bahwa setelah putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dijatuhkan, Pembanding dan Terbanding mengadakan pertemuan, di mana dalam Tidak penting apakah bukti baru (novum) ditemukan oleh pihak pengaju permohon Peninjauan Kembali sebelum ataukah sesudah perkara disengketakan di pengadilan. Yang terpenting ialah bahwa alat bukti baru tersebut bersifat “menentukan”, yang berpengaruh signifikan. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera. Sumber: Mengadaptasi dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 10-13. Hits: 47080. Kelengkapan Berkas KONTRA memori yang telah diterima pengadilan akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas layanan informasi peninjauan kembali. Jika kontra memori telah dinyatakan lengkap, petugas layanan informasi akan memberikan paraf dan meneruskannya ke loket pengadilan pajak. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam pasal 71 ayat (1) disyaratkan harus diajukan secara tertulis, dan selanjutnya ayat (2) pasal tersebut menjelaskan, bilamana pemohon tidak dapat menulis diberi kelonggaran untuk menguraikan permohonan PK secara lisan dihadapan Ketua pengadilan Tingkat pertama atau dihadapan hakim yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan tersebut. Brief Answer: Untuk menghindari rekayasa alat bukti dokumen ataupun alat bukti lainnya, maka dipersyaratkan oleh undang-undang agar novum (bukti baru) dalam permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali, harus telah ada sebelum perkara diperiksa dan diputus pengadilan, hanya saja alat bukti baru berhasil ditemukan dikemudian hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap—mengingat masa berlaku 23sW5.